Dituduh Mencuri, Dua Pria Lamongan Laporkan Balik Terduga Penganiayaan

  • 27 Jul 2026 18:23 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Dua pria asal Kabupaten Lamongan diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga setelah dituduh mencuri potongan besi bekas di area bangunan ruko di Desa Kebet, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jumat 24 Juli 2026. Peristiwa tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MHS (30), karyawan pabrik asal Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, dan AP (29), pekerja bangunan asal Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi.

Dalam video berdurasi sekitar 16 detik yang beredar, keduanya terlihat duduk dengan tangan terikat. Wajah dan tubuh mereka tampak mengalami luka memar serta berlumuran darah. Seorang pria dalam video juga terlihat menyiramkan garam ke arah kepala dan tubuh korban sambil melontarkan kata-kata bernada kemarahan.

Saat ditemui awak media di Mapolres Lamongan, Sabtu, 25 Juli 2026, AP membantah tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada dirinya dan rekannya. Menurut AP, mereka hanya mengambil sisa potongan besi cor bekas yang berada di luar bangunan dan menganggap barang tersebut sudah tidak terpakai. "Kami tidak ada niatan mencuri. Kami hanya mengambil rongsokan potongan besi bekas cor. Kan biasanya itu tidak terpakai," ujar AP.

AP mengaku, beberapa warga tiba-tiba mendatangi mereka saat berada di lokasi. Tanpa adanya klarifikasi, massa disebut langsung mengikat dan melakukan pemukulan. "Kami diikat, dipukuli sampai berdarah, dan disiram garam sama orang yang katanya dia yang punya ruko," katanya.

Ia juga mengaku sempat menerima ancaman dari salah seorang yang diduga berada di lokasi kejadian. Menurut pengakuannya, orang tersebut membawa benda yang menyerupai senjata api dan mengucapkan ancaman terhadap dirinya.

Saat ini, MHS dan AP masih berada di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, punggung, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi potongan besi beton.

Merasa menjadi korban tindakan main hakim sendiri, MHS dan AP melalui pihak keluarga telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang mereka alami kepada kepolisian. Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk mendalami dugaan tindak pidana pencurian maupun dugaan penganiayaan yang dilaporkan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....