Operasi Gabungan di Lamongan Temukan Ribuan Batang Rokok Ilegal
- 15 Jul 2026 20:15 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil mengungkap peredaran ribuan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pucuk.
Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan tersebut menyasar empat kecamatan, yakni Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk.
Kepala Satpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 3.040 batang rokok ilegal di Kecamatan Pucuk. Sementara itu, di tiga kecamatan lainnya tidak ditemukan pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
Menurut Edwin, jenis pelanggaran yang ditemukan bukan berupa rokok polos tanpa pita cukai, melainkan rokok yang menggunakan pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelanggaran tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran di bidang cukai karena berpotensi merugikan negara.
"Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilengkapi dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Nah, yang ditemukan ini bercukai, tetapi tidak sesuai peruntukannya," ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Selain menegakkan hukum, kegiatan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai.
Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Gresik untuk dilakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut akan menentukan tindak lanjut hukum terhadap barang kena cukai yang diduga melanggar aturan.
Edwin berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan produk yang melanggar ketentuan cukai. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan.
"Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan disita oleh Kantor Cukai Gresik dan diperiksa. Semoga ke depan kesadaran kolektif masyarakat akan terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....