Ini Syarat Polres Lamongan Kembalikan Motor Knalpot Brong Pengendara
- 24 Jun 2026 03:26 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada para pelanggar lalu lintas yang kendaraannya diamankan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, untuk mengambil kembali kendaraannya. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya edukasi agar pengguna jalan lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali di Mapolres Lamongan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
"Pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh komponen kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan maupun penggunaan kendaraan," kata Hamzaid, Selasa 23 Juni 2026.
Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan. Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar yang ditetapkan," ujarnya.
Polres Lamongan juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan lainnya melalui layanan WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.
Melalui kebijakan tersebut, Polres Lamongan berharap para pengguna jalan dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menjaga kelengkapan kendaraan, serta tidak lagi menggunakan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polres Lamongan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif demi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....