Polsek Kedungpring Ungkap Kasus Curanmor, Dua Karyawan Warkop Diamankan
- 22 Jun 2026 20:00 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungpring, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dua terduga pelaku yang diketahui merupakan karyawan warung kopi (warkop) berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah kejadian dilaporkan.
Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo melalui Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. “Dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial AJ (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB miliknya pada Jumat 19 Juni 2026. Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 17.30 WIB dirinya bersama seorang rekannya menitipkan sepeda motor kepada salah satu karyawan warung sebelum meninggalkan lokasi untuk sementara waktu. Namun saat kembali sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati warung telah tutup dan sepeda motor yang diparkir di samping warung sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berusaha menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan keberadaan kendaraannya. Namun, karyawan yang dihubungi mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedungpring.
Menindaklanjuti laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. “Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Hamzaid.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa salah satu pelaku merupakan pelayan warung tempat korban menitipkan kendaraannya.
Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumah FAP di wilayah Kecamatan Sukodadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Dua terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap dan turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB hasil curian,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kedungpring untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kedua terduga pelaku saat ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur,” tuturnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....