Polres Lamongan Amankan Massa Penggembira Perguruan Silat, 12 Motor Ditilang

  • 17 Jun 2026 18:17 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan 12 orang yang diduga sebagai massa penggembira perguruan silat yang hendak menghadiri kegiatan pengesahan anggota baru di wilayah Gresik dan Surabaya. Penindakan dilakukan dalam kegiatan penyekatan yang digelar di Tugu Paduraksa, perbatasan Lamongan-Gresik, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Selasa malam 16 Juni 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 18.30 WIB itu dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso bersama personel gabungan dari Polres Lamongan dan Polres Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mengantisipasi pergerakan massa penggembira yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, dari hasil penyekatan petugas mengamankan 12 orang yang terindikasi akan menuju lokasi kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat di wilayah Gresik dan Surabaya. "Mereka membawa berbagai atribut perguruan silat dan juga mengendarai kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas," ujarnya.

Selain mengamankan 12 orang tersebut, petugas juga melakukan penindakan terhadap 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar ketentuan lalu lintas. Seluruh orang yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, dan pembinaan lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar mereka tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Lamongan menegaskan akan terus mengintensifkan langkah pencegahan menjelang maupun selama pelaksanaan pengesahan anggota baru perguruan silat di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Upaya tersebut dilakukan melalui tindakan preventif berupa razia dan penyekatan, serta tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama melalui aktivitas rombongan liar atau konvoi yang tidak sesuai aturan," katanya.

Polres Lamongan juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya anggota dan simpatisan perguruan silat, agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengikuti konvoi maupun pergerakan massa yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....