Polres Lamongan Tilang 85 Kendaraan Berknalpot Brong dari 6 Titik Operasi
- 14 Jun 2026 18:32 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan menindak sebanyak 85 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar serentak di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu malam 13 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Sebelum pelaksanaan operasi, jajaran Polres Lamongan menggelar Apel Kesiapan KRYD di halaman Mapolres Lamongan pada pukul 20.30 WIB. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, dan diikuti sekitar 60 personel gabungan yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Usai apel, personel langsung bergerak menuju enam titik sasaran yang telah ditentukan. Lokasi tersebut meliputi kawasan Pasar Babat dan Jalan Raya Babat–Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, wilayah Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, serta Jalur Lingkar Utara (JLU) Jalan Raya Deket.
Dalam operasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan dari gangguan kebisingan.
Dari hasil operasi, sebanyak 85 kendaraan dikenai sanksi tilang. Rinciannya, wilayah Kota Lamongan mencatat jumlah pelanggaran tertinggi dengan 31 kendaraan, disusul Paciran 14 kendaraan, Ngimbang 13 kendaraan, Karanggeneng 10 kendaraan, Deket 10 kendaraan, dan Babat sebanyak 7 kendaraan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu penggunaan knalpot brong.
Menurutnya, suara bising dari knalpot yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ia mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar dapat tetap terjaga.
“Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.
Kegiatan KRYD berakhir pada pukul 24.00 WIB. Selama pelaksanaan operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Polres Lamongan juga menyebut kegiatan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan kondusif di Kabupaten Lamongan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....