Ketua Satgas MBG Lamongan Benarkan 12 SPPG Dihentikan Sementara, Terkendala IPAL
- 03 Jun 2026 12:20 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan sekaligus Ketua Satgas M. Nalikan membenarkan adanya penghentian sementara operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Lamongan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap sejumlah SPPG di Jawa Timur yang belum memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sekda Lamongan menjelaskan, penghentian sementara itu dilakukan sebagai langkah evaluasi dan pengetatan standar operasional dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Memang di Lamongan ada 12 SPPG yang mendapat pemberhentian operasional sementara. Salah satu penyebabnya adalah persyaratan IPAL yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. IPAL-nya sudah ada, tetapi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, program MBG tidak hanya menuntut kualitas makanan yang bergizi dan aman dikonsumsi, tetapi juga harus didukung lingkungan yang sehat, termasuk sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar. Karena itu, BGN melakukan evaluasi terhadap seluruh fasilitas yang dinilai belum memenuhi persyaratan.
Hasil evaluasi tersebut berujung pada penghentian sementara operasional 12 SPPG di Lamongan hingga proses pembenahan selesai dilakukan. Saat ini, kata Sekda, seluruh pengelola SPPG yang terdampak tengah melakukan perbaikan dan penyesuaian IPAL sesuai standar yang telah ditetapkan BGN.
"Alhamdulillah, beberapa sudah mendekati selesai. Dalam waktu dekat akan dilaporkan dan dilakukan pengecekan kembali oleh BGN untuk memastikan pemenuhan persyaratan IPAL," katanya.
Terkait kemungkinan pencabutan izin operasional, Sekda mengaku belum menerima informasi lebih lanjut. Namun ia menegaskan bahwa status yang berlaku saat ini masih berupa penghentian operasional sementara.
"Kalau kaitannya dengan pencabutan, saya belum tahu. Yang jelas, saat ini semuanya masih dalam status pemberhentian operasional sementara. Jika nantinya persyaratan tidak bisa dipenuhi, tentu ada kemungkinan sanksi lebih lanjut, termasuk penghentian permanen. Tetapi saat ini fokusnya adalah pembenahan dan evaluasi," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap seluruh SPPG yang sedang menjalani evaluasi dapat segera memenuhi standar yang dipersyaratkan sehingga dapat kembali beroperasi dan mendukung pelaksanaan program MBG secara optimal, aman, dan sesuai ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....