Polsek Brondong Sita Ratusan Liter Miras Ilegal, Cegah Gangguan Kamtibmas

  • 03 Jun 2026 00:11 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Polsek Brondong berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Brondong demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Selasa 2 Juni 2026.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Brondong, IPTU Ahmad Zainuddin setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di sebuah warung di Kelurahan Brondong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Brondong untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter. Selain itu, polisi juga menyita 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 156 botol berbagai jenis minuman beralkohol lainnya, termasuk Anggur Kawa-Kawa. Petugas juga mendata pemilik dan penjual minuman tersebut yang diketahui berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.

"Polres Lamongan dan jajaran akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Selain melanggar aturan, peredaran dan konsumsi miras ilegal dinilai berisiko membahayakan kesehatan serta dapat memicu terjadinya tindak pidana.

Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lamongan tetap terjaga dalam kondisi aman, nyaman, dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....