Buat Resah Warga, Polres Lamongan Tilang 64 Motor Berknalpot Brong
- 31 Mei 2026 12:48 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan menggelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi untuk jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu malam, 30 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta Polsek jajaran Polres Lamongan.
Patroli dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengatakan patroli skala besar dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Patroli skala besar ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, lokasi keramaian masyarakat, jalur protokol, hingga kawasan yang kerap menjadi tempat berkumpul para pengendara pada malam hari. Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Hamzaid, kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus menekan angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas. "Patroli skala besar ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, patroli dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Selain pencegahan tindak kejahatan, petugas juga menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi memicu konflik sosial.
"Knalpot brong menjadi salah satu keluhan masyarakat yang banyak disampaikan melalui layanan Call Center 110. Karena itu, penindakan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga," katanya.
Dari hasil patroli tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan menindak 64 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong.
Polres Lamongan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan turut menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Lamongan dilaporkan tetap aman dan terkendali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....