Dukung UMKM Bojonegoro Naik Kelas Melalui Perizinan Legalitas Usaha

  • 06 Mei 2026 11:15 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen mendorong pelaku usaha mikro agar segera naik kelas melalui penguatan aspek legalitas. Upaya ini diwujudkan melalui agenda Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA), Selasa 5 Mei 2026, di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro.‎

‎Kegiatan ini hasil kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menyasar sekitar 100 pelaku UMKM dari lima kecamatan, yakni Bojonegoro Kota, Kapas, Balen, Trucuk, dan Dander.‎

‎Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa program SALEHA bertujuan memberikan karpet merah bagi pelaku usaha dalam mengurus dokumen resmi. Peserta mendapatkan pendampingan langsung untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan Fasilitasi pengajuan Sertifikat Halal.‎

‎"Legalitas adalah kunci. Jika ingin usaha diakui secara resmi dan punya peluang ekspansi ke skala lebih besar, NIB wajib dimiliki. Untuk usaha risiko rendah cukup NIB saja, namun untuk risiko menengah ke atas memang diperlukan sertifikat standar atau izin tambahan," ujarnya.‎

‎Ia juga menginformasikan bahwa selain melalui kegiatan ini, layanan perizinan tersedia setiap hari di Mall Pelayanan Publik (MPP) pukul 08.00–15.00 WIB. Pihaknya bahkan menyediakan layanan jemput bola untuk menjangkau pelaku usaha di pelosok daerah.‎

‎Tak hanya soal administrasi, aspek kualitas produk turut menjadi kunci utama. Perwakilan Dinas Kesehatan Bojonegoro, Fatkhur Rozi, memberikan edukasi krusial mengenai standardisasi keamanan pangan.‎

‎Ia mengelompokkan risiko bahaya pangan ke dalam tiga kategori, yaitu fisik, biologi dan kimia. "Masalah yang sering muncul biasanya berasal dari sanitasi yang buruk sehingga memicu cemaran mikroba, atau penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi batas aman," ujar Fatkhur.

Ia juga mengingatkan bahwa izin IRTP dikhususkan bagi usaha berbasis rumah tangga. Usaha yang berlokasi di kawasan industri atau menggunakan mesin otomatis sepenuhnya tidak masuk dalam kategori ini.

‎Melalui inisiasi ini, Pemerintah berharap para pelaku UMKM di Bojonegoro tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga menjamin mutu produk mereka. Dengan legalitas yang lengkap dan keamanan pangan yang terjamin, produk lokal diharapkan mampu merebut kepercayaan konsumen yang lebih luas dan bersaing di pasar nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....