TITD Kwan Sing Bio Tanggapi Soal Kunjungan DPRD hingga Aksi Perusakan Gembok

  • 28 Apr 2026 10:33 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Tuban - Kuasa hukum pengelola TITD Kwan Sing Bio, Nang Engki Anom Suseno, merespon soal kunjungan Komisi II DPRD Tuban yang dilanjutkan dengan aksi perusakan gembok oleh umat Konghucu di TITD Klenteng Kwan Sing Bio Tuban pada 24 April 2026 lalu. ‎Jika sebelumnya Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengaku telah mengirimkan surat kepada pengurus untuk melakukan kunjungan sesuai dengan arahan Ketua DPRD.

Justru kuasa hukum TITD Kwan Sing Bio, Nang Engki Anom Suseno, menyatakan bahwa kliennya, Tio Eng Boo, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait agenda kunjungan kerja dewan tersebut.‎ Engki menegaskan bahwa secara konstitusional, pengelolaan klenteng merujuk pada mandat yang telah diberikan oleh Sudomo Margonoto.

"Kami sangat menyayangkan tindakan lembaga legislatif yang hadir tanpa koordinasi resmi. Bagaimana kami bisa menyambut jika kami saja tidak menerima surat resminya?," ujarnya, Selasa 28 April 2026.

‎Selain itu, Engki juga mengecam aksi pembongkaran gembok secara paksa oleh umat. Menurutnya, akses masuk ke dalam klenteng tidaklah sepenuhnya ditutup. Sebab, pihak pengelola juga masih membuka pintu utama dan mempersilahkan siapapun umat yang ingin beribadah.

‎"Karena pihak pengelola sedang ada kegiatan diluar kota, maka pintu bagian barat dikunci. Tapi pintu altar depan kan tetap dibuka untuk akses kegiatan dan sembahyang," ujarnya.

‎Menurutnya, dalam situasi pembongkaran gembok pagar yang memanas itu. Engki justru berharap peran DPRD dapat membantu mendinginkan suasana, agar tidak menjadi lebih gaduh.

‎Sementara itu, beberapa waktu lalu saat kejadian pembongkaran, Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengaku menyayangkan tindakan pengelola TITD Klenteng Kwan Sing Bio yang seakan tidak merespon baik kunjungan tersebut.

‎"Kami datang kesini resmi dengan surat sesuai perintah dari Ketua saya, tapi saya kecewa kehadiran kami tidak disambut baik, bahkan tidak ditemui, terlebih juga ada tindakan pengembokan pagar yang berdampak pada UMKM yang akan bersiap untuk mengikut acara Kimsin Reunion Festival," ujarnya.

‎Ia menekankan bahwa intervensi DPRD ini bertujuan untuk mengurai konflik berkepanjangan sekaligus mendukung kegiatan budaya yang berpotensi mendongkrak ekonomi daerah. "Pengembokan ini dilatarbelakangi dengan tidak sepakatnya penyelenggaraan kegiatan Kimsin Reunion Festival. Terkait aksi perusakan gembok itu pun kami serahkan kepada keputusan umat," katanya.

‎Terkait pelaksanaan Kimsin Reunion Festival yang rencananya akan digelar 1-3 Mei ini oleh pihak lain, pengelola secara tegas menolak memfasilitasi kegiatan tersebut dan telah memberikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan guna memohon pembatalan izin. ‎Sementara itu, Go Tjong Ping, yang bertindak sebagai panitia kirab, menyatakan kekecewaannya atas pembatalan izin tersebut.

Ia mengklaim telah menempuh prosedur Pwak Pwe (permohonan izin spiritual kepada Dewa Kong Tjo) dan dan telah mendapatkan persetujuan. ‎"Kami telah menjalankan prosedur perizinan secara spiritual. Sangat disayangkan pihak Pemerintah Kabupaten Tuban tidak memberikan izin penggunaan jalan untuk kirab. Padahal kegiatan ini akan mendatangkan puluhan ribu umat dari penjuru dunia," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....