Pemkab Lamongan Gandeng Pengadilan Agama, Perkuat Ketahanan Keluarga

  • 23 Apr 2026 17:55 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperkuat komitmen dalam membangun ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Lamongan dan 18 stakeholder se-Kabupaten Lamongan, di Ruang Command Center Lantai 3 Pemkab Lamongan, Kamis 23 April 2026.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menegaskan bahwa ketahanan keluarga memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Menurutnya, selain ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga menjadi pilar penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menambahkan, penguatan keluarga juga sejalan dengan program prioritas nasional yang menitikberatkan pada pembangunan manusia, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan yang dihadapi Kabupaten Lamongan masih cukup besar. Tingginya angka perceraian menjadi salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian serius. Hingga April tahun ini, tercatat lebih dari seribu kasus perceraian terjadi di Lamongan, yang menempatkan daerah ini dalam sepuluh besar nasional dengan angka perceraian tinggi.

“Dampak perceraian tidak hanya dirasakan oleh pasangan, tetapi juga anak. Kondisi ini berpotensi memunculkan berbagai persoalan sosial, mulai dari meningkatnya jumlah anak dari keluarga tidak utuh hingga risiko penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ketahanan keluarga yang berkelanjutan. Menurutnya, permasalahan keluarga tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergi berbagai pihak. Hari ini kita mulai dengan 18 stakeholder, dan akan dilanjutkan dengan 22 stakeholder lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek layanan, mulai dari penguatan administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris.

Ruang lingkup kolaborasi melibatkan berbagai instansi, di antaranya sinergi dengan kepolisian dalam proses gugatan anggota Polri, kerja sama dengan kejaksaan terkait perlindungan hak perempuan dan anak, serta layanan terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional untuk percepatan penanganan ahli waris.

Selain itu, pendampingan juga dilakukan bersama Balai Pemasyarakatan, serta penguatan perlindungan anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Melalui MoU ini, diharapkan tercipta sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi, responsif, dan mampu menjawab berbagai persoalan keluarga. Tidak hanya itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka perceraian sekaligus meminimalisasi dampak sosial yang ditimbulkan di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....