Pertamina Tegaskan Sanksi Setiap Pelanggaran Distribusi Elpiji Subsidi
- 07 Apr 2026 11:49 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Pertamina Patra Niaga menegaskan, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan distribusi akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan usaha. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pembelian LPG 3 kilogram melalui pangkalan resmi Pertamina agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu, sekaligus menjamin kesesuaian kualitas dan kuantitas.
"Informasi terkait lokasi pangkalan terdekat, masyarakat bisa mengakses di laman resmi yang telah disediakan," ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat, khususnya LPG bersubsidi, melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyaluran secara berkala, baik secara internal maupun bersama para pemangku kepentingan. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok tetap terjaga serta distribusi berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Dalam rangka penguatan pengawasan, Pertamina juga menekankan kepada seluruh agen dan pangkalan agar menjalankan penyaluran secara disiplin hingga ke tingkat konsumen akhir. Sebelumnya, sejak Sabtu 4 April 2026 muncul informasi terkait kesulitan masyarakat memperoleh LPG 3 kilogram di Desa Sidomulyo, Kabupaten Tuban, dengan harga jual yang dilaporkan berada pada kisaran Rp21 ribu hingga Rp25 ribu.
Menindaklanjuti hal tersebut, telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin Komisi III DPRD Tuban pada 2 April 2026, dengan melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, serta agen LPG se-Kabupaten Tuban. Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari evaluasi atas dinamika konsumsi LPG 3 kilogram di wilayah Tuban.
Ia memastikan bahwa kondisi pasokan dalam keadaan aman dan mencukupi, meskipun tingginya tingkat konsumsi menyebabkan percepatan penyerapan stok di sejumlah pangkalan. “Konsumsi masyarakat masih relatif tinggi sehingga distribusi di pangkalan berlangsung lebih cepat. Namun demikian, secara umum stok tersedia. Sebagai langkah antisipatif, Pertamina telah menyalurkan tambahan sekitar 26 ribu tabung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pertamina telah menginstruksikan kepada agen agar memprioritaskan penyaluran ke pangkalan dengan tingkat serapan tertinggi. Sementara itu, pangkalan diminta untuk mengutamakan penjualan kepada konsumen rumah tangga sesuai ketentuan harga yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga ditegaskan kembali larangan penggunaan LPG bersubsidi 3 kilogram oleh sektor usaha non-rumah tangga, seperti hotel, restoran, kafe (Horeka), laundry, dan usaha sejenis. Penegasan ini disertai dengan rencana pelaksanaan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....