Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Pendistribusian LPG di Lapangan

  • 07 Apr 2026 08:48 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) memperketat pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram guna menjamin distribusi tetap terkendali serta mengajak masyarakat turut serta mengawasi potensi praktik penimbunan.

Kepala Diskopumdag Tuban, Gunadi, menjelaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama Pertamina Patra Niaga terkait kondisi suplai dan distribusi LPG subsidi tersebut. Ia menegaskan, secara umum penyaluran masih berlangsung, namun pemantauan tetap diperkuat agar tidak terjadi kendala di tingkat masyarakat.

“Distribusi sejauh ini masih berjalan, namun kami terus meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pertamina,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

Dalam upaya memastikan kondisi riil di lapangan, Diskopumdag melibatkan seluruh camat di Kabupaten Tuban untuk melakukan pengecekan langsung, khususnya di pangkalan resmi hingga tingkat desa.

Apabila ditemukan kekosongan stok, camat diminta segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas pihak. Menurutnya, peran kecamatan sangat strategis dalam mendeteksi lebih dini potensi gangguan distribusi.

“Jika ada kekosongan, segera laporkan supaya bisa cepat dicarikan solusi bersama,” katanya.

Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga diimbau untuk membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi agar harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp18.000. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga ketepatan sasaran distribusi subsidi sekaligus menghindari lonjakan harga di tingkat pengecer.

Ia juga mengajak masyarakat agar bisa mengakses informasi lokasi pangkalan terdekat melalui laman resmi Pertamina. Di sisi lain, Diskopumdag turut mendorong partisipasi publik dalam mengawasi potensi pelanggaran, seperti praktik penimbunan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

"Laporan masyarakat maupun hasil pemantauan dari kecamatan akan menjadi dasar dilakukannya verifikasi lapangan bersama pihak terkait," kata Gunadi.

Agen LPG juga diminta aktif memastikan ketersediaan di pangkalan binaannya serta menjaga distribusi berjalan sesuai aturan. Pangkalan diharapkan memprioritaskan penjualan kepada kelompok penerima yang berhak, yakni rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

Gunadi menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang tidak diperuntukkan bagi sektor non-sasaran seperti kafe, restoran, hotel, usaha peternakan, laundry, SPPG, maupun usaha skala besar lainnya. Ia juga mengingatkan pangkalan agar tidak menjual di atas HET atau menyalurkan tidak sesuai ketentuan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghentian pasokan,” katanya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, agen, hingga masyarakat, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Tuban dapat berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, serta adaptif terhadap dinamika di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....