SPPG Diminta Patuhi Prosedur MBG, BGN: Sanksi Bagi yang Melanggar
- 02 Apr 2026 21:24 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Penerapan standar operasional prosedur (SOP) menjadi kunci utama dalam mencegah berbagai persoalan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, menegaskan bahwa sebagian besar kasus, termasuk dugaan keracunan, berakar dari ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan sejak awal proses.
Ia menjelaskan, SOP sebenarnya telah mengatur secara rinci seluruh tahapan, mulai dari penerimaan bahan, proses persiapan, pemesanan, pengolahan hingga distribusi. Jika dalam praktiknya ditemukan bahan yang sudah tidak layak saat diterima, hal tersebut menandakan prosedur pada tahap awal tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Di Kabupaten Tuban sendiri, jumlah SPPG telah mencapai 129 unit dan secara umum dinilai dalam kondisi cukup baik. Meski demikian, pada masa awal pelaksanaan sempat terjadi beberapa insiden.
Sementara secara nasional, khususnya pada periode Ramadan lalu, sebanyak 65 unit SPPG terpaksa dihentikan operasionalnya karena kualitas menu yang tidak memenuhi standar dan memicu keresahan publik.
Sony juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tidak serta-merta langsung berujung pada hukuman berat. Menurutnya, mekanisme sanksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran sebagai bentuk pembinaan.
“Ini kan sistem baru, jadi tidak langsung diberikan sanksi berat. Teguran itu juga bagian dari sanksi,” ujarnya, Rabu 1 Maret 2026.
Selain itu, ia menyinggung soal kewajiban transparansi, termasuk dalam penyajian informasi menu dan harga. Unit yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tetap dapat dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"SPPG wajib punya akun sosial media, bisa membuat konten menu dan harga MBG setiap harinya," jelasnya.
Terkait kasus dugaan keracunan di Tuban yang belum menemukan titik terang, Sony menyebut proses hukum memerlukan tahapan yang tidak singkat. Ia menilai, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus didukung minimal dua hasil uji laboratorium.
“Untuk soal penyidikan, silakan ditanyakan langsung kepada pihak penyidik. Tidak setiap kejadian bisa langsung ditetapkan tersangka, karena ada proses yang harus dilalui,” tegasnya.
Menanggapi isu potensi konflik kepentingan, khususnya keterlibatan institusi kepolisian dalam pengelolaan dapur, ia memastikan tidak ada persoalan tersebut. Pasalnya, dapur dikelola oleh yayasan, bukan institusi kepolisian secara langsung.
"Dalam hal ini, pengelolaan dilakukan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, sementara aparat tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....