Ratusan WBP Lapas Tuban Terima Remisi, Hemat Anggaran hingga Rp156 Juta
- 21 Mar 2026 20:38 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2026 kepada ratusan narapidana. Dengan adanya pengurangan masa pidana tersebut, negara mampu menghemat anggaran hingga Rp156.090.000, khususnya dari biaya konsumsi warga binaan yang berkurang seiring dengan pemotongan masa tahanan.
Tercatat sebanyak 248 narapidana menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengatakan pemberian remisi ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas aturan pemberian hak integrasi bagi narapidana. Selain itu, pelaksanaan remisi juga merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2026.
"Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Untuk Hari Raya Idulfitri, remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujar Kalapas.
Syarat tersebut meliputi berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (register F), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Dari total 392 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tuban, sebanyak 313 orang berstatus narapidana.
Dari jumlah tersebut, 248 orang dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui memperoleh remisi khusus Idulfitri. Rinciannya, sebanyak 243 narapidana menerima Remisi Khusus I dengan besaran yang bervariasi, yakni pengurangan masa pidana selama 15 hari sebanyak 52 orang, satu bulan sebanyak 164 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 25 orang, serta dua bulan untuk 2 orang.
Sementara itu, 5 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II, dengan rincian 1 orang mendapat pengurangan 15 hari, 3 orang satu bulan, dan 1 orang satu bulan 15 hari. Di sisi lain, terdapat 65 narapidana yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain belum menjalani masa pidana minimal enam bulan (21 orang), tercatat dalam register pelanggaran (2 orang), adanya pencabutan cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat (16 orang), masih menjalani pidana denda subsider (18 orang), serta beragama non-Islam (8 orang).
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan, sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....