Perkuat Keselamatan, Polres Lamongan Latih Penjaga Perlintasan KA
- 05 Mar 2026 17:00 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan melalui Satuan Lalu Lintas menggelar pelatihan bagi penjaga perlintasan kereta api sebidang untuk tingkatkan keselamatan pengguna jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan. Pelatihan yang berlangsung pada Kamis 5 Maret 2026 tersebut digelar di Gedung Rupatama Tatag Trawang Tungga Polres Lamongan.
Kegiatan ini diikuti para relawan Penjaga Jalur Lintasan (PJL) dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Sejumlah narasumber dari instansi terkait hadir memberikan materi, di antaranya Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bojonegoro Heri, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Lamongan Tony Ariyanto, perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII M. Ansori, serta jajaran Satlantas Polres Lamongan.
Kegiatan juga dihadiri KBO Satlantas Polres Lamongan IPTU Hadi Siswanto, perwira Satlantas Polres Lamongan, perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan, serta tim medis Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) RS Muhammadiyah Lamongan.
Dalam sambutannya, IPTU Hadi Siswanto mengapresiasi para relawan penjaga perlintasan yang selama ini turut berperan menjaga keselamatan masyarakat di perlintasan kereta api sebidang. Ia juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Lamongan selama periode 2024 hingga awal 2026 yang menunjukkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan kecelakaan.
“Peran penjaga perlintasan sangat penting dalam mencegah kecelakaan. Karena itu diperlukan disiplin, kewaspadaan, serta pemahaman yang baik terhadap prosedur keselamatan,” ujarnya.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Lamongan Tony Ariyanto menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan titik perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan raya pada satu bidang tanah yang sama, sehingga memiliki potensi risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Menurutnya, Penjaga Jalur Lintasan (PJL) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengatur arus lalu lintas pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bojonegoro Heri memaparkan peran Jasa Raharja sebagai pengelola dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Ia menjelaskan, Jasa Raharja bertugas menghimpun serta mengelola dana santunan dan menyalurkannya kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan yang melibatkan transportasi umum.
Selain itu, tim medis dari RS Muhammadiyah Lamongan juga memberikan materi mengenai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta pelatihan penanganan awal terhadap korban kecelakaan.
Dalam materi tersebut, para penjaga perlintasan diingatkan untuk selalu memiliki kontak penting seperti puskesmas, rumah sakit, serta kepolisian terdekat guna mempercepat penanganan jika terjadi kecelakaan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengatakan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para penjaga perlintasan terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
“Dengan pelatihan ini diharapkan para penjaga perlintasan semakin siap dan waspada dalam menjalankan tugas, sehingga dapat meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Lamongan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....