Pedagang Takjil di Tuban Harus Penuhi Standart Kesehatan
- 28 Feb 2026 18:37 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Dalam rangka menjamin keamanan pangan selama bulan suci Ramadan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban melaksanakan kegiatan pembinaan serta pengawasan terhadap pangan takjil yang diperdagangkan di kawasan Pasar Takjil Jalan Sunan Kalijaga.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pengawasan pangan takjil Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pengawasan lapangan dilakukan dengan menyasar sedikitnya 20 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual pangan olahan siap konsumsi untuk berbuka puasa.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk, pengambilan sampel uji petik, serta memberikan edukasi kepada pedagang maupun penjamah pangan mengenai prinsip keamanan pangan.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan Dinkes P2KB Tuban, tetapi juga didukung oleh lintas sektor, antara lain Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tuban, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Tuban, serta anggota Saka Bakti Husada Tuban.
JF Adminkes Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban, Ike Mairina, menjelaskan bahwa pengawasan pangan takjil merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko terjadinya keracunan makanan selama Ramadan. Menurutnya, setiap pangan yang dijajakan harus memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“Produk pangan yang berpotensi terkontaminasi kami lakukan uji petik. Apabila ditemukan indikasi risiko, pembinaan langsung diberikan di lokasi agar pedagang dapat segera melakukan perbaikan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa makanan matang sebaiknya tidak disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi. Selain itu, pangan harus disajikan dalam kondisi tertutup guna mencegah paparan debu, asap kendaraan, serangga, maupun droplet saat penjual berbicara atau batuk.
Selain produk pangan, tim turut memeriksa kebersihan peralatan dan wadah penyajian. "Proses pencucian dianjurkan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun. Pedagang juga harus membiasakan cuci tangan pakai sabun, mengenakan pakaian bersih, dan menggunakan masker saat melayani pembeli," ucapnya.
Apabila di kemudian hari ditemukan dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Tuban, Nindya Mawardhani, mengingatkan seluruh pelaku UMKM agar menempatkan aspek keamanan pangan sebagai prioritas utama dalam menjalankan usaha.
“Produk yang laku harus diiringi dengan jaminan keamanan. Kebersihan dan kualitas akan membangun kepercayaan konsumen, sehingga usaha dapat berkembang secara berkelanjutan,” tegasnya.
Hasil pengawasan dan pemeriksaan pangan takjil selama Ramadan 2026 akan dilaporkan melalui sistem pelaporan resmi Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari pemantauan keamanan pangan tingkat nasional.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen memastikan takjil yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi, sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan yang sehat dan nyaman bagi warga Tuban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....