Respons 110, Polres Lamongan Mediasi Sengketa Tunggakan Kendaraan
- 18 Feb 2026 21:23 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan – Layanan Call Center 110 kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani pengaduan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan. Personel Pamapta I Polres Lamongan, IPDA Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi, mendatangi laporan warga terkait permasalahan tunggakan pembayaran dan penyitaan kendaraan oleh salah satu lembaga pembiayaan.
Pengaduan disampaikan oleh PM (25), warga Karanggeneng, yang meminta pendampingan kepolisian akibat kesalahpahaman pembayaran denda tunggakan selama tiga bulan yang belum terbayarkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju kantor lembaga pembiayaan dimaksud untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, personel kepolisian bertindak sebagai penengah guna mencari solusi terbaik sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berlarut.
Melalui komunikasi dan klarifikasi secara persuasif, permasalahan akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah tercapai kesepakatan terkait penyelesaian tunggakan, unit sepeda motor yang sebelumnya disita dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid secara terpisah mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan maupun pendampingan kepolisian.
Menurutnya, layanan tersebut aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat, humanis, dan responsif demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Polres Lamongan menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui optimalisasi layanan darurat 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....