OJK Jatim: Pengaduan Korban Pinjol di Jatim Turun

  • 14 Feb 2026 11:56 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Kepala Direktorat Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Learning Management System, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Horas V.M. Tarihoran, menyampaikan bahwa jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) di wilayah Jawa Timur telah menunjukkan tren penurunan.

Horas menjelaskan, berkurangnya pengaduan tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kewaspadaan dan kecerdasan masyarakat dalam menyikapi layanan pinjaman online. Menurutnya, masyarakat kini lebih banyak belajar dari berbagai kasus yang sebelumnya menimpa para korban pinjol.

“OJK menerima dan memantau setiap pengaduan yang masuk, termasuk pinjol. Tapi, dalam beberapa waktu terakhir, pengaduan korban pinjol memang mulai menurun. Ini bukti kalau masyarakat semakin cerdas dan berhati-hati, dari kasus yang pernah terjadi,” ujarnya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Ia berharap tren positif ini dapat terus berlanjut, sehingga masyarakat semakin bijak dalam menentukan kebutuhan pembiayaan dan lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman online yang aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat memang tergiur dengan pinjaman tanpa jaminan, karena tidak semua orang bisa pinjam di bank. Tapi, harus dipahami kalau pinjol juga ada bunga yang lumayan, kalau tidak mampu bayar malah bisa jadi masalah baru," kata Horas.

OJK Jawa Timur juga terus berkomitmen untuk memperkuat edukasi dan perlindungan konsumen, guna mendorong peningkatan literasi keuangan sekaligus meminimalkan risiko kerugian masyarakat akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....