IMM Lamongan Soroti Penonaktifan Massal BPJS Kesehatan
- 14 Feb 2026 08:00 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Perdebatan penonaktifan puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) BPJS Kesehatan di Kabupaten Lamongan menuai perhatian serius dari kalangan mahasiswa. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Jumat, 13 Februari 2026, untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat sekaligus mendesak solusi cepat dari pemerintah daerah.
Ketua Bidang Hikmah Politik IMM Lamongan, Ahmad Aldiansyah Firdaus, menyampaikan bahwa penonaktifan PBI JKN secara massal telah menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah. “Adanya BPJS yang dinonaktifkan secara massal ini membuat masyarakat gelisah, terutama pasien-pasien dari kelompok tidak mampu,” ujarnya.
IMM menilai kebijakan penonaktifan tersebut kurang diimbangi dengan verifikasi lapangan yang memadai. Dampaknya, sejumlah warga yang membutuhkan layanan kesehatan justru terhambat mendapatkan perawatan.
“Kami menemukan kasus pasien yang terpaksa dipulangkan dari fasilitas kesehatan karena BPJS-nya nonaktif dan tidak memiliki biaya. Ini sangat miris, sementara kondisi sakit tidak bisa menunggu proses reaktivasi yang cukup lama,” katanya.
Atas kondisi itu, IMM Lamongan mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD setempat agar segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta adanya kebijakan sementara agar rumah sakit tetap melayani pasien yang sedang dalam proses reaktivasi PBI JKN.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar menjelaskan bahwa dari total 577.216 peserta PBI JKN di Lamongan, sebanyak 52.438 jiwa saat ini berstatus nonaktif. Dari jumlah tersebut, daftar tunggu reaktivasi per 13 Februari 2026 mencapai 23.777 peserta.
“Kami terus berupaya melakukan reaktivasi bagi masyarakat yang dinonaktifkan. Proses ini tetap kami kawal agar berjalan sesuai ketentuan, fokus kami adalah memastikan pelayanan PBI JKN berjalan maksimal bagi masyarakat” ujarnya.
Yanuar menegaskan komitmen Dinas Sosial untuk memastikan masyarakat yang berhak kembali memperoleh jaminan kesehatan. Ia juga mengapresiasi masukan yang disampaikan mahasiswa sebagai bahan evaluasi pelayanan ke depan.
Dinas Sosial Lamongan juga menegaskan bahwa proses reaktivasi PBI JKN dipermudah. Warga cukup melengkapi persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK), Surat Jaminan Kesehatan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....