Puluhan Nasabah Koperasi di Lamongan Laporkan Dugaan Penipuan
- 29 Jan 2026 15:56 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Puluhan warga yang menjadi nasabah sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Mapolres Lamongan. Hal tersebut dilakukan setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Sedikitnya 75 nasabah tercatat sebagai pelapor dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Para korban didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawaddah Lamongan.
Perwakilan LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, mengatakan pelaporan ini merupakan langkah terakhir yang diambil kliennya karena pihak koperasi dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dana nasabah.
“Kami ke Polres Lamongan karena proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali tidak menemukan titik temu, kami sudah menunggu cukup lama,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.
Sementara itu, salah satu korban, Mia penjual produk perawatan kulit asal Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam aset berharga miliknya.
Mia mengaku mulai bergabung dengan koperasi tersebut pada tahun 2025 dengan tujuan mendapatkan bantuan modal usaha. Namun, realisasi pencairan dana tidak sesuai dengan pengajuan awal. Ia menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp70 juta. Selain itu, sertifikat tanah miliknya yang dijadikan jaminan hingga kini belum dikembalikan.
“Pengajuan saya 90 juta rupiah, tapi yang cair hanya sekitar 70 juta rupiah. Saya sudah rutin mencicil ke koperasi, tetapi ternyata pembayaran ke pihak lain tidak dilakukan. Akibatnya, saya terus ditagih, padahal saya sudah membayar,” katanya.
Baik Suci dan Mia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dan memberikan keadilan bagi korban penipuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....