Bank Indonesia Jatim Dorong Pemanfaatan QRIS untuk THR

  • 11 Mar 2026 20:47 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Menjelang perayaan Idulfitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil dan uang baru meningkat cukup signifikan. Meski begitu, Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Qris sebagai alat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Widarto, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transaksi digital melalui QRIS dalam berbagai aktivitas, termasuk untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, penggunaan QRIS dinilai lebih praktis karena masyarakat cukup melakukan pemindaian kode untuk mentransfer dana langsung ke rekening penerima.

“Melalui QRIS, masyarakat bisa memberikan THR secara digital dengan mudah. Cukup melakukan scan dan dana langsung berpindah ke rekening penerima,” ujar Widarto, Rabu 11 Maret 2026.

mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai perbankan agar kebutuhan masyarakat terhadap pecahan uang baru selama momen Lebaran dapat terpenuhi.

"Bank Indonesia bersama perbankan telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan layanan penukaran uang dapat berjalan optimal bagi masyarakat," ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menambahkan, penggunaan transaksi digital juga dapat meminimalkan berbagai risiko yang kerap terjadi dalam transaksi tunai, seperti peredaran uang palsu maupun risiko kehilangan uang.

Selain itu, ia menjelaskan, bahwa peningkatan permintaan uang pecahan kecil merupakan hal yang wajar setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, Bank Indonesia bersama perbankan berupaya memaksimalkan layanan penukaran uang agar masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan mudah.

Namun, ia menilai saat ini penggunaan QRIS sudah semakin luas karena banyak gerai dan pelaku usaha yang telah mengadopsi sistem pembayaran tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakannya untuk bertransaksi.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya pelaku usaha mikro. Untuk transaksi hingga Rp500 ribu, tidak dikenakan biaya layanan atau merchant discount rate (MDR).

“Bagi pedagang mikro, transaksi hingga Rp500 ribu tidak dikenakan biaya layanan. Jadi kalau misalnya pedagang mikro menjual barang seharga Rp10 ribu, maka pembeli membayar Rp10 ribu dan pedagang juga menerima Rp10 ribu,” jelasnya.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Bank Indonesia berharap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan sistem pembayaran digital, sekaligus mendukung terciptanya transaksi yang lebih aman, praktis, dan efisien di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.

Rekomendasi Berita