Kemenag Tuban Imbau Pengelola Masjid Cermat Gunakan Pengeras Suara

  • 25 Feb 2026 15:39 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Menjelang pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agama kembali mengingatkan pengelola masjid dan musala agar lebih cermat dalam memanfaatkan pengeras suara. Imbauan ini disampaikan seiring munculnya perbincangan publik terkait insiden keberatan warga asing di Pulau Lombok terhadap suara tadarus yang dinilai terlalu keras. Pemerintah menilai perlu ada penguatan kembali pemahaman masyarakat terhadap aturan yang sudah berlaku.

Pedoman yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Aturan tersebut disusun bukan untuk membatasi aktivitas ibadah, melainkan sebagai rambu-rambu agar kegiatan keagamaan berjalan tertib, khusyuk, serta tidak mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar, khususnya di wilayah dengan latar belakang masyarakat yang beragama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menegaskan bahwa regulasi ini justru bertujuan memperkuat kualitas syiar Islam. Menurutnya, penggunaan pengeras suara yang teratur akan membantu menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman bagi jamaah maupun warga sekitar.

"Karena ketertiban adalah bagian dari nilai ajaran Islam itu sendiri. Dalam edaran itu kami jelaskan bahwa pengeras suara luar hanya diperuntukkan bagi azan sebagai penanda masuknya waktu salat," ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.

Sementara itu, gema takbir pada malam Idulfitri dan Iduladha diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar hingga batas waktu pukul 22.00 setempat. Adapun kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pengajian rutin, dan ceramah Ramadan dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam ruangan.

"Selain pengaturan jenis kegiatan, aspek teknis juga menjadi perhatian. Volume suara juga harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan agar tidak melampaui batas kewajaran," ucapnya.

Kualitas audio pun harus dijaga supaya terdengar jelas, tidak pecah, dan tidak menimbulkan kesan bising. Durasi penggunaan pengeras suara juga perlu mempertimbangkan waktu istirahat masyarakat.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tuban, Mashari, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung kepada para takmir.

Ia menjelaskan bahwa pengeras suara luar sebaiknya difokuskan pada azan dan pengumuman penting, sedangkan aktivitas ibadah lainnya cukup dilakukan dengan sistem suara internal masjid atau musala.

"Penataan teknis ini tidak akan mengurangi kekhidmatan maupun kemeriahan Ramadan. Justru sebaliknya, suasana ibadah diharapkan menjadi lebih tertib, nyaman, dan berkualitas," ujarnya.

Ia juga mencontohkan bahwa pengaturan serupa telah lama diterapkan di berbagai negara lain, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara, sebagai bagian dari pengelolaan ruang publik.

Menurutnya, pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa aturan mengenai volume dan waktu penggunaan pengeras suara bukanlah bentuk pembatasan beragama. Kebijakan tersebut lebih diarahkan pada profesionalisme pengelolaan rumah ibadah serta upaya menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Melalui imbauan ini, Kemenag Kabupaten Tuban berharap seluruh pengurus masjid dan musala dapat memahami substansi aturan dengan kesadaran penuh. "Ramadan dan Idulfitri dipandang sebagai momentum mempererat persaudaraan, sehingga semangat syiar Islam tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan bersama," ujar Mashari.

Dengan pemahaman dan pelaksanaan yang baik, pelaksanaan ibadah diharapkan berlangsung lebih khusyuk, tertib, dan selaras dengan nilai moderasi beragama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....