Tersangka Kasus Pengeroyokan di Palang Tuban Dibekuk Polisi

  • 04 Nov 2025 18:59 WIB
  •  Tuban

KBRN, Tuban: Satreskrim Polres Tuban amankan tiga tersangka dugaan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban H (46) tewas. Hal itu disampaikan oleh Kapolres melalui Kasi Humas, Iptu Siswanto, ketiga tersangka itu berinisial AA (26), AF (17), dan S (30) berprofesi sebagai nelayan.

"Dua tersangka AA dan AF berhasil kami amankan, sementara S terpaksa menyerahkan diri ke Polsek Palang setelah dilakukan aksi penyekatan oleh Jatantas Satreskrim Polres Tuban," katanya.

Kejadian tersebut bermula pada Senin, (3/11/2025) pukul 16.30 wib, tiga tersangka sedang mengkonsumsi miras di salah satu warung, desa Karangagung, Kecamatan Palang. Beberapa saat kemudian, korban datang dan terjadi kesalahpahaman diantara mereka hingga menimbulkan aksi kekerasan.

"Korban saat datang langsung menarik kaos milik AA, karena mereka bertiga terpengaruh miras jadi tidak bisa mengontrol emosi. Dan terjadilah perkelahian hingga korban meninggal dunia karena dipukul bagian dada," ujarnya.

Saat melihat korban terkapar, satu diantara tiga pelaku sempat mengantar ke rumah korban menggunakan becak. "Karena ngantarnya terlambat, korban tidak bisa diselamatkan," ucapnya.

Kejadian ini dilaporkan oleh Agus Purnomo (42), warga Dusun Karangagung, ke pihak kepolisian saat korban dinyatakan tewas setelah dikeroyok. "Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dan foto korban dengan kondisi luka," tegas Kasi Humas.

Atas kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....