Dua Pelaku Penembakan Airsoft Gun Diringkus Polres Lamongan

  • 11 Mar 2025 15:44 WIB
  •  Tuban

KBRN, Lamongan: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Lamongan, berhasil menangkap dua pelaku penembakan terhadap seorang remaja, VVS (16), asal Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan, yang dilakukan dengan menggunakan airsoft gun. Peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa, (4/3/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Sukorame-Kedungadem.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condro Putra, menjelaskan, penembakan ini terjadi akibat emosi yang timbul setelah korban menyalip sepeda motor pelaku di jalan raya. "Kedua pelaku merasa tidak terima disalip dan mengejar korban, kemudian menembak korban dua kali dari jarak dekat," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan, bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tersangka A (24) ditangkap di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, sementara tersangka AAN (17), yang berperan sebagai pembonceng, diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Sukorame, Lamongan.

Barang bukti berupa airsoft gun yang digunakan pelaku (Foto: RRI/Reggie)

"Tersangka A, yang merupakan seorang residivis, berperan sebagai eksekutor yang menembakkan airsoft gun, sedangkan AAN bertindak sebagai pengendara motor yang membonceng tersangka. Korban yang terluka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit airsoft gun beserta peluru gotri, pistol mainan, ponsel, serta sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Lamongan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang mempercepat pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....