Polresta Tuban Amankan Delapan Tersangka Kasus Pengeroyokan
- 23 Jul 2026 05:10 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Jajaran Satreskrim Polresta Tuban berhasil meringkus delapan orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan beruntun yang mayoritas menjerat anak di bawah umur. Aksi kekerasan ini dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Tuban pada Minggu 19 Juli 2026 dini hari.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, menjelaskan jika kasus ini bermula ketika sebuah kelompok yang menamakan diri "Geng Pukul" menggelar kopi darat (kopdar) di sebuah warung kopi kawasan Kecamatan Plumpang, Sabtu 18 Juli 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sekitar 100 orang anggota.
Di tengah acara yang berlangsung malam itu, salah satu peserta berinisial RND memantau siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok yang menayangkan kegiatan tasyakuran sebuah komunitas lain. RND kemudian memprovokasi massa kopdar untuk melakukan aksi penyisiran (sweeping).
Ajakan tersebut disambut oleh sekitar 30 orang anggota geng, sementara sisanya memilih tetap bertahan di lokasi kopdar. Dengan menggunakan kendaraan bermotor, rombongan pelaku langsung bergerak menuju wilayah Tuban untuk mencari mangsa.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kelompok tersebut secara membabi buta menganiaya sejumlah korban di empat lokasi secara beruntun dalam kurun waktu yang cukup singkat. Pukul 01.45 WIB di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pukul 01.50 WIB, di depan Koramil Merakurak pukul 02.00 WIB di perempatan Desa Sumurgung dan pukul 02.30 WIB di jalan raya kawasan Perhutani, Kecamatan Grabagan.
Dalam aksi tersebut, para pelaku memukul, menendang, bahkan menggunakan sarana penganiayaan berupa selang dan kursi untuk menghajar para korban. Akibatnya, tujuh orang korban yang sebagian besar masih di bawah umur mengalami luka lebam serta lecet di sekujur tubuh, mulai dari wajah, kepala, tangan, hingga badan.
Selain itu, sepeda motor milik para korban juga mengalami kerusakan parah akibat tindakan perusakan. Berbekal laporan yang diterima, Satreskrim Polresta Tuban langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Wakapolresta menjelaskan, bahwa Unit Pidum Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Sementara ini yang kami amankan delapan orang, dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," tegasnya.
Penangkapan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tuban dan Lamongan. Sebagian tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing, dan sebagian lainnya ditangkap di kawasan Pasar Babat, dan salah satu pelaku anak bahkan diserahkan secara kooperatif oleh orang tuanya sendiri ke Mapolresta Tuban.
Delapan tersangka yang telah diamankan berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara itu, sang provokator utama berinisial RND kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai potensi penerapan restorative justice mengingat sebagian besar pelaku masih di bawah umur, Kompol Supiyan memastikan bahwa proses hukum formal akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. "Bukan restorative justice, karena di bawah umur penanganan dilakukan secara khusus," katanya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban guna menjalani proses penyidikan mendalam. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Atas perbuatan tercela tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....