Satreskrim Polres Lamongan Bongkar Penimbunan BBM Subsidi

  • 17 Apr 2026 08:50 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua warga Kecamatan Ngimbang. Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan distribusi energi di wilayah hukumnya. “Dua tersangka telah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Lamongan,” ujarnya, Jumat 17 April 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan). Surat tersebut disalahgunakan untuk membeli BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite dalam jumlah besar, yang kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi.

“Modusnya menggunakan surat keterangan dari Dinas Pertanian, namun BBM yang diperoleh justru ditimbun dan diperjualbelikan kembali oleh tersangka,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Meski dijalankan secara sederhana, aktivitas tersebut mampu memberikan keuntungan yang cukup signifikan bagi para pelaku.

Polisi mencatat, dari setiap liter BBM yang diselewengkan, para tersangka dapat meraup keuntungan hingga sekitar Rp250 ribu per hari. Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, petugas turut menyita barang bukti berupa sekitar 500 liter BBM subsidi campuran Solar dan Pertalite yang disimpan dalam sejumlah jeriken besar di kediaman tersangka.

AKP Rizky menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi energi, terutama di tengah situasi global yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia. “Langkah ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mengantisipasi potensi kelangkaan BBM di daerah,” katanya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....