Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Curanmor, Pelaku Ditangkap di Bali
- 16 Feb 2026 16:14 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan – Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Lamongan. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Bali akhirnya diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Badung.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di teras sebuah warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Korban berinisial FM (47), warga Kelurahan Sidokumpul, mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, peristiwa bermula saat sepeda motor milik korban jenis Honda Vario bernomor polisi S 492x JAI diparkir di teras warung.
“Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motor yang diparkir di teras warung telah hilang,” ujarnya, Senin 16 Februari 2026.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun tidak menemukan hasil, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial HM (29), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara membuka gerbang warung dan mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di atas tikar, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah menguasai sepeda motor hasil curian, pelaku menjual kendaraan tersebut ke wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Selanjutnya, tersangka melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran petugas.
Berkat koordinasi Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dengan Resmob Polda Bali, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Badung, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya sebanyak satu kali.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka, serta menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak kejahatan curanmor.