Polsek Brondong Gerebek Sabung Ayam, Pelaku Kabur
- 29 Jan 2026 19:26 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Polsek Brondong Polres Lamongan menggerebek praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Kamis siang, 29 Januari 2026 . Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku berhasil melarikan diri, sementara sejumlah barang bukti ditinggalkan di lokasi.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB terkait adanya aktivitas sabung ayam di lahan persawahan milik warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas sabung ayam masih berlangsung. Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin bersama anggota piket jaga kemudian mendatangi lokasi menggunakan mobil patroli.
Namun, saat petugas mendekat, para pelaku sabung ayam melarikan diri ke area persawahan. Kondisi medan yang sulit dilalui kendaraan bermotor membuat petugas tidak dapat melakukan pengejaran secara maksimal.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti tersebut antara lain dua arena atau kalangan sabung ayam berwarna biru, enam ekor ayam jantan aduan, enam tempat ayam (kiso), serta dua unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Brondong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas para pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, mengapresiasi peran aktif dan menghimbau masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga praktik perjudian sabung ayam dapat segera ditindak.
"Kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, karena melanggar hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan lingkungan," katanya.
Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian di nomor 110.