Jelang Nataru Sat Samapta Polres Lamongan Sita Miras
- 04 Des 2025 16:21 WIB
- Tuban
KBRN, Lamongan: Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Sat Samapta Polres Lamongan bersama Polsek Sukodadi melaksanakan razia gabungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sukodadi. Kegiatan ini turut melibatkan Forkopimcam serta tokoh masyarakat, dan digelar pada Rabu malam (3/12/2025).
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan, bahwa razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban menjelang libur panjang akhir tahun. “Razia ini bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Nataru. Kami melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta Polres Lamongan, Polsek Sukodadi, instansi terkait, serta perangkat Desa Sukodadi,” ujarnya.
Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjual minuman keras, terutama di sepanjang Jl. Panglima Sudirman dan Jl. Urip Sumoharjo, termasuk lima kafe yang menjadi target operasi. “Dari pemeriksaan di lima kafe tersebut, kami menemukan berbagai jenis minuman keras yang kemudian diamankan ke Polsek Sukodadi,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mendata pemilik dan penjual miras untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti kemudian dikirimkan ke Polres Lamongan guna penanganan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun miras yang berhasil diamankan antara lain: 11 botol arak @1,5 liter, 3 botol arak oplosan @600 ml, 13 botol anggur merah merk Orang Tua @620 ml, 3 botol anggur merah merk Atlas @620 ml, 12 botol anggur hijau merk Api @620 ml, 24 botol bir merk Bintang @620 ml, 7 botol bir merk Draft Beer @620 ml, 28 botol bir merk Guinness @325 ml.
Razia gabungan ini menjadi langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat Lamongan, khususnya para pemilik usaha, kafe, maupun warung, agar tidak menjual minuman keras tanpa izin. Peredaran miras kerap memicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum, terlebih pada momentum Nataru yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong warga untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....