Polsek Babat Gagalkan Pengiriman Miras Tujuan Lamongan, Kedungpring

  • 25 Nov 2025 10:04 WIB
  •  Tuban

KBRN, Lamongan: Patroli rutin dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Polsek Babat membuahkan hasil. Petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak Bali yang dikirim melalui jasa paket dan ditujukan ke wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di Jl. Raya Babat–Jombang, Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat.

Kapolsek Babat, KOMPOL Chakim Amrullah, melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula saat Kapolsek bersama anggota melaksanakan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman arak Bali menuju Kedungpring. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran di sepanjang jalur Babat–Jombang.

Saat melintas di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang kurir jasa paket yang membawa ronjot di atas sepeda motor. Kurir tersebut kemudian diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pengecekan, ditemukan satu paket mencurigakan yang dibungkus bubble wrap. Dengan persetujuan kurir, paket tersebut dibuka dan diketahui berisi 25 botol arak bermerek 45 yang masih tersegel.

“Setelah paket dibuka, langsung tercium aroma khas arak. Berdasarkan pengecekan resi, paket tersebut dikirim dari Bali dan ditujukan ke sebuah warkop di wilayah Kedungpring,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Babat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 25 botol arak merek 45, Volume per botol: 600 ml, total keseluruhan: 15 liter

Petugas menegaskan penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lamongan dan Polsek jajaran untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....