Polres Lamongan Tangkap Komplotan Pembajak ATM asal Lampung

  • 22 Okt 2025 19:14 WIB
  •  Tuban

KBRN, Lamongan: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil menangkap komplotan pembajak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi asal Lampung yang kerap beraksi di berbagai daerah. Empat pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial MS (42), AS (34), NS (25), dan Y (21), seluruhnya merupakan warga Provinsi Lampung. Mereka ditangkap setelah melakukan pembajakan ATM di Alfamart Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial YS (52), karyawan swasta, yang menjadi sasaran para pelaku. Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta memburu kawanan ini hingga ke wilayah Provinsi Yogyakarta.

“Modus para pelaku adalah dengan mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dipatahkan. Mereka berpura-pura menjadi nasabah dan kemudian menukar kartu milik korban dengan kartu palsu yang telah dimodifikasi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (22/10/2025).

Dalam setiap aksinya, komplotan ini berbagi peran. Satu pelaku berpura-pura antre di belakang korban untuk mengintip PIN ATM, sementara yang lain mengambil alat ganjal setelah korban pergi. Setelah kartu ATM asli berpindah tangan, para pelaku langsung melakukan penarikan tunai secara bertahap.

“Para tersangka menarik uang korban senilai Rp9.300.000 dalam tujuh kali transaksi di ATM berbeda, yakni ATM Bank BNI SPBU Jalan Basuki Rahmat dan ATM Bank Mandiri di Indomaret Jalan Andansari,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 16 kartu ATM BCA, 2 kartu ATM BRI, satu bungkus tusuk gigi, gergaji kecil, amplas, dan cutter yang digunakan untuk memodifikasi slot kartu mesin ATM.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di sejumlah daerah lain, termasuk Surabaya, Kabupaten Sleman, dan beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....