Warga Dadapan Laporkan Sertifikat PTSL K4 ke Polres Lamongan

  • 08 Agt 2025 14:01 WIB
  •  Tuban

KBRN, Lamongan: Sebanyak 15 warga Desa Dadapan, yang pada tahun 2023 mendaftarkan tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kini mempertanyakan kejelasan status sertifikat yang mereka ajukan sebab dinyatakan K4 oleh panitia PTSL dan diduga telah berpindah nama. Mereka melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan, Jumat (8/8/2025)

Permasalahan ini disampaikan oleh penasehat hukum warga, Naning Erna Susanti, yang menilai ada kejanggalan dalam penetapan status K4 oleh panitia PTSL. Pihaknya mencari keadilan untuk mengetahui di mana sertifikat mereka sekarang.

"Semua persyaratan sudah dipenuhi, biaya sudah dibayarkan sesuai ketentuan, namun tiba-tiba dinyatakan K4 tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.

Menurut keterangan Naning, setiap warga telah membayar biaya sesuai luas bidang tanah, yakni antara Rp. 500.000 hingga Rp. 750.000. Namun, setelah dinyatakan K4, seluruh berkas dan uang dikembalikan oleh panitia PTSL.

“Kami belum tahu pasti alasan penetapan K4 ini. Laporan kami ajukan untuk memastikan apakah tanah-tanah tersebut sudah bersertifikat, dan jika iya, atas nama siapa saja,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa. Dari pihak desa, Naning menyebut respons yang diberikan cukup terbuka, termasuk penyediaan bukti dan keterangan terkait status K4.

“Kami berharap ada transparansi penuh, sehingga bisa diketahui siapa yang saat ini terdaftar sebagai pemilik sertifikat dan siapa yang melakukan perubahan tanpa sepengetahuan pelapor,” tuturnya

Mudzakir salah satu korban menceritakan bahwa kejadian bermula sekitar tahun 2013. Saat itu, sekelompok orang datang menawarkan pembelian lahan milik warga. Namun, sebagian besar warga menolak untuk menjual.

“Mungkin mereka sudah capek membujuk, tapi karena kami tidak mau menjual, akhirnya tidak ada transaksi,” katanya.

Namun, sekitar tahun 2017–2018, tanpa pemberitahuan kepada para pemilik, sertifikat tanah ternyata sudah diterbitkan atas nama pihak lain. Warga tidak mengetahui proses penerbitan tersebut hingga mendaftar program PTSL pada 2023. “Kami kaget, pas mendaftar PTSL ternyata tanah sudah tercatat milik orang lain,” jelas Mudzakir.

Warga menduga ada campur tangan oknum pemerintah desa pada saat itu, sebab mereka meragukan bagaimana sertifikat dapat keluar tanoa keterlibatan kepala desa.

Akibat penerbitan sertifikat tersebut, sekitar 15 warga kehilangan hak atas tanah seluas total lebih dari 2 hektare. Para korban berharap pihak penegak hukum turun tangan untuk mengembalikan hak mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....