Polres Tuban Tekan Tindak Pidana Curanmor 86,67 Persen
- 16 Jun 2025 14:31 WIB
- Tuban
KBRN, Tuban: Polres Tuban terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam upaya menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hingga bulan Juni 2025, tercatat sebanyak 15 kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Dari jumlah tersebut, 13 kasus berhasil diungkap, sehingga capaian pengungkapan kasus mencapai 86,67 persen.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Robin Dimas Alexander, mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras personel Polres Tuban dalam melakukan langkah-langkah pencegahan, penindakan, serta pengungkapan kasus secara profesional dan berkesinambungan.
'Kami tetap terus berupaya secara maksimal untuk menekan angka kriminalitas, demi mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Berdasarkan hasil pengungkapan, diketahui bahwa para pelaku curanmor menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Modus yang kerap digunakan antara lain memanfaatkan kunci T untuk membuka paksa kendaraan, merusak kunci kontak, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, serta berpura-pura sebagai pembeli atau menawarkan bantuan untuk mengelabui korban.
Oleh sebab itu, Polres Tuban menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan seperti, selalu waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan, parkir kendaraan di lokasi yang aman, serta diawasi oleh petugas parkir resmi.
"Menggunakan kunci pengaman tambahan atau alarm kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, termasuk dokumen kendaraan, ponsel, maupun barang berharga lainnya," katanya.
Selain itu, segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana curanmor, dengan memperhatikan gerak-gerik orang yang mencurigakan di sekitar kendaraan.
Upaya lain seperti memasang perangkat pelacak GPS pada kendaraan untuk memudahkan pelacakan apabila terjadi kehilangan juga dapat dilakukan. Serta tidak memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur tanpa pengawasan.
"Masyarakat harus aktif menjaga keamanan lingkungan dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Menghindari parkir sembarangan, dan enggunakan kunci ganda atau gembok pengaman tambahan pada kendaraan," ucap AKP Dimas.
Ia juga mengajak, agar seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, berperan aktif menjaga keamanan, serta bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana curanmor.
"Dimohon untuk selalu menyimpan salinan surat-surat kendaraan sebagai cadangan dokumen," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....