Polres Tuban Amankan Residivis Kasus Curanmor

  • 12 Mar 2025 21:20 WIB
  •  Tuban

KBRN, Tuban: Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Tuban, kembali meresahkan warga. Di bulan Ramadan ini, terduga pelaku Curanmor, Suntari (40), warga asal desa Plangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tuban, usai diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Nurhadi, warga desa Sumurgung, kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, yang menjelaskan bahwa insiden itu berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Modus dari pencurian tersebut, terduga mencari target sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan kunci yang masih menempel.

"Dia berkeliling mencari motor yang kuncinya masih nempel, jadi kalau targetnya sudah dapat ya motornya langsung dibawa kabur," ujarnya, Rabu (12/3/2025) saat konferensi pers di Mapolres.

Meski sempat tiga hari menjadi buronan, Suntari berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, saat sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli online, menggunakan sistem Cash On Delivery (COD). "Saat hendak kami tangkap, dia dan pembeli itu sempat berusaha untuk kabur dan meninggalkan motor hasil curian yang sedang diperjualbelikan," ucapnya.

Kata Rudi, terduga Suntari merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pernah menjalani masa hukuman sekama 2,5 tahun di Lapas Lamongan. Menurut informasi, motor hasil curian tersebut sempat terjual dengan harga Rp 3,4 juta, sebelum pembelinya melarikan diri. Atas insiden tersebut, terduga Suntari terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....