Usai Viral, Dua Sejoli ini Diamankan Polres Tuban
- 16 Jan 2025 21:43 WIB
- Tuban
KBRN, Tuban: Usai viralnya video aksi pencurian HP di jok sepeda motor, yang terparkir di GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, tersangka dua sejoli itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban. Tersangka Jodhi Setiyawan, warga Kabupaten Blora bersama kekasihnya Agustin Indah Puspita Sari, warga Kabupaten Lamongan, itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan, usai melakukan aksinya di GOR Tuban pada Rabu, (13/1/2025) sekitar pukul 16.30 Wib.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, tersangka sengaja mencari sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kemudian, tersangka membuka paksa jok motor dengan cara mencongkel, untuk bisa mengambil barang yang ada di jok motor, terutama Handphone.
"Dari aksi itu, keduanya telah mengamankan 7 HP milik para korban," ujarnya.
Terkait motifnya, Dimas mengaku karena faktor ekonomi. Akibatnya, keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. "Kalau untuk kerugian materil, sekitar Rp 17.000.000," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....