Seorang Guru di Tuban Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

  • 16 Jan 2025 21:25 WIB
  •  Tuban

KBRN, Tuban: Tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Widang, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. Tersangka atas nama Anas Ridho (40), yang berprofesi seorang guru ini berhasil diamankan Polres Tuban usai melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, kejadian itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, bermula saat korban inisial AO (16) berada di ruang kelas, kemudian tersangka menghampiri korban dan menyentuh area dada korban.

Selanjutnya di waktu yang berbeda, saat korban hendak pulang ke rumah usai menghadiri acara selawat, terdakwa menghampiri dan menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah, namun ditolak oleh korban. Dan secara tiba-tiba terdakwa melakukan hal yang serupa.

"Saat itu korban spontan berteriak, karena terdakwa takut diketahui banyak orang, akhirnya korban ditenangkan oleh terdakwa. Tapi karena korban merasa takut, akhirnya dia berlari," ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Atas tindakan tersebut, terdakwa terjerat Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....