Polres Tuban Amankan Tersangka Penganiayaan Ayah Kandungnya Sendiri

  • 11 Mei 2025 20:12 WIB
  •  Tuban

KBRN, Tuban: Seorang pemuda warga desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban, usai diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya hingga mengalami luka dibagian kepala.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, jika tersangka tersebut berinisial DI (32) melakukan penganiayaan terhadap korban Mundakir (59) yang merupakan ayah kandung tersangka. "Korban memukul kepala korban sebanyak tiga kali, dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit," ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya kaos berwarna biru dongker dan batu yang digunakan untuk memukul korban. Akibat dari insiden tersebut, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Diketahui, dari hasil pengakuan tersangka, dirinya merasa tersinggung karena korban tidak membalas sapaannya saat berada di rumah korban. "Dia merasa tidak dihargai, karena waktu berkunjung ke rumah malah ditinggal pergi sama ayahnya. Karena merasa marah, akhirnya memicu terjadinya penganiayaan itu," ucap Kasatreskrim.

Meski begitu, tersangka merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulang kembali. Dirinya juga menepis atas tuduhan penganiayaan karena terpengaruhi alkohol. "Saya melakukan dengan kesadaran penuh, tapi saya menyesal," kata tersangka inisial DI. Menurut pengakuannya, kunjungannya ke rumah orang tua hanya bermaksud untuk bersilaturahmi saja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....