Akun Instagram Disbudporapar Lamongan Diretas, Unggah Konten Scam
- 06 Jan 2026 13:52 WIB
- Tuban
KBRN, Lamongan: Akun media sosial Instagram milik Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Lamongan dilaporkan sempat diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibat peretasan tersebut, akun resmi instansi pemerintah itu mengunggah konten yang mengarah pada situs judi online.
Peretasan diketahui setelah akun Instagram Disbudporapar Lamongan mengunggah gambar tangkapan layar akun media sosial X milik Elon Musk yang disertai ajakan untuk mengakses sebuah tautan. Setelah ditelusuri, tautan tersebut mengarah ke situs judi online luar negeri dengan tampilan berbahasa Inggris.
Tidak hanya melalui unggahan, pelaku peretasan juga menyebarkan gambar serupa melalui pesan langsung atau direct message (DM) secara massal kepada sejumlah akun yang terhubung dengan Disbudporapar Lamongan.
Kepala Disbudporapar Lamongan, Siti Rubikah membenarkan adanya peretasan terhadap akun media sosial instansinya tersebut. Ia memastikan saat ini akun telah berhasil diamankan. “Kami tidak mengetahui siapa pelaku di balik peretasan tersebut. Alhamdulillah, saat ini akun sudah berhasil dipulihkan dan dalam kondisi aman,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh unggahan yang tidak bertanggung jawab tersebut telah dihapus dan pihaknya langsung melakukan pengamanan lanjutan terhadap akun resmi Disbudporapar. Postingan sudah dihapus dan juga telah memberikan pengumuman melalui story agar masyarakat mengabaikan pesan yang sebelumnya disebarkan melalui DM
Atas kejadian tersebut, Disbudporapar Lamongan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan para pengikut akun Instagram resminya. “Kami memohon maaf kepada seluruh pengikut akun Instagram Disbudporapar Lamongan atas kejadian peretasan ini. Kami tegaskan bahwa seluruh unggahan tersebut bukan berasal dari kami,” tulis akun IG Disbudporapar.
Disbudporapar Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tautan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah serta tidak mudah mengakses atau menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya.