SBSI Nilai Pembatasan Usia Sopir AMT Bertentangan dengan Aturan Ketenagakerjaan

  • 06 Okt 2026 20:44 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Tual - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menilai pembatasan usia sopir AMT maksimal 50 tahun perlu dikaji kembali karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan ketenagakerjaan. SBSI meminta Pertamina mempertimbangkan aturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam sistem perundang-undangan.

Koordinator Lapangan SBSI, Rizal Tawakal kepada rri.co.id (06/10/2026) mengatakan , pihaknya merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar SBSI dalam mempertanyakan pembatasan usia pekerja.

"Kalo kita merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan dan kemudian peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2015 itukan batas usianya adalah 56tahun,namun pertamina dalam hal ini fuel terminal tual katanya menurut pedoman pertamina volume 5 itu mereka membatasi maksimalnya untuk supir itu 50 tahun", kata Tawakal.

Tawakal menjelaskan, aturan internal perusahaan tidak seharusnya mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, SBSI meminta Pertamina menjelaskan dasar hukum penerapan batas usia 50 tahun bagi sopir AMT.

SBSI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog antara perusahaan, vendor dan pekerja. Penyelesaian diharapkan tetap memperhatikan hak dan kepastian kerja bagi para sopir yang terdampak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....