Cabut Izin PT.KJB, Solusi Jaga Hutan Tanimbar dari Degradasi Total
- 01 Okt 2026 15:29 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur - Ketua Divisi Hukum Forum Gerakan Save Hutan Yamdena sekaligus Koordinator Aksi Demonstrasi Johanis D.B. Malindir menjelaskan teknis aksi damai menuntut tindaklanjut Pihak terkait mencabut ijin operasional PT. KJB di Tanimbar.
Ketua Divisi Hukum Forum Gerakan Save Hutan Yamdena sekaligus Koordinator Aksi Demonstrasi Johanis DB Malindar, dalam konferensi pers, bertempat di Taman Kota Saumlaki Minggu 27 september 2026, menjelaskan bahwa Timnya telah mengantongi beberapa dokumen sebagai rujukan penyampaikan aspirasi di hadapan publik.
Kegiatan ini kata Malindar, sekaligus menyerahkan aspirasi itu dalam bentuk tertulis kepada Pemerintah Daerah dan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam aksi damai pada senin 28 September 2026.
"Jadi hari Senin tanggal 28 September 2026, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama masyarakat akan melaksanakan aksi demonstrasi damai dan kami akan melaksanakannya pada jam sepuluh,'"tuturnya.
Terkait Aksi damai Malindar menyebutkan, pihaknya telah menyurati Polres Kepulauan Tanimbar dan juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk peserta kegiatan yang akan turun langsung menyuarakan bagi Seluruh elemen menjaga Hutan Yamdena.
Pekerjaan HPH PT. KJB saat ini menyusahkan anak cucu orang Tanimbar kedepan. Penebangan dan Akses perusahaan terus mengambil Torem secara bebas. Ancaman abrasi/erosi apalagi saat gempa tektonik, pulau ini bisa patah bila tidak ditahan dengan kekuatan akar pohon Torem.
Kasus - kasus sebelumnya, yang terjadi 2014 silam, dimana Masyarakat Lokal dijebloskan ke Penjara 1 tahun 6 Bulan, menyusul Pembakaran Base camp Perusahaan ini, namun Peristiwa ini, dinilai terjadi rekayasa kasus yang menyudutkan Masyarakat Lokal, dan tak satupun Pejabat terkait membela Hak Anak - Anak Adat yang sangat disayangkan.
Kerusakan hutan di Tanimbar karena masuknya PT. Karya Jaya Berdikari, menjadikan hutan di Tanimbar semakin gundul. Diperkirakan, 85% kayu Torem yang dipanen HPH itu, dari segi perspektif ekonomi, telah mengurangi pendapatan dan merugikan daerah mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.
Niko Ngeljaratan mengatakan, Sebagai negara sah yang tergabung dalam PBB, oleh Badan In Mendeklare bahwa, Indonesia termasuk negara di daerah tropis yang menimbulkan remisi udara, mengancam kepunahan ekosistem hutan tropis yang luar biasa dari cutting log yang tidak terkontrol dengan baik.
Meskipun sistem penebangan terkontrol dengan sistem satelit, namun selalu saja tidak efektif oleh tangan-tangan koruptor hutan, demi keuntungan semata, namun tidak seimbang dengan upaya reboisasi dan melenceng jauh dengan ketentuan dalam Kontrak kerja, tegas Niko.
HPH sehari mampu menebang 500 pohon ukuran besar jatuh menimpa setiap pohon, dan dapat dibayangkan sejauh rusak ekosistim hutan., dan anehnya penebangan belum capai target sehingga mutasi penebangan hutan ke Pulau Yamdena sebelah selatan akan segera dieksekusi.
Hutan Pulau Yamdena sebelah Utara dan Selatan pasti hancur total. Dampak langsung penebangan hutan sudah sangat dirasakan dengan kering sumur air, banjir bandang, kekeringan, tak jelas manfaat PAD.
Pihak DPRD KKT bersama kekuatan rakyat dan seluruh komponen saatnya buat gerakan stop kegiatan HPH. Kedaulatan hukum itu ada pada kekuatan rakyat (Lex Supreme, Supreme Populi) artinya, seandainya seluruh rakyat menolak dan menandatangani petisi untuk tolak HPH, maka negara wajib mencabut izin HPH tanpa syarat.
Rakyat tidak harus jadi Yudas Iskariot kontra HPH yang lain pro dengan memprovokasi rakyat untuk izinkan HPH. Kejadian 10 - 20 tahun lalu tidak harus terjadi lagi untuk bersama-sama selamatkan hutan Pulau Yamdena," ujarnya.
Kini Kondisi ini muncul ke Permukaan di awal 2026, kiranya Seluruh Pemilik hak ulayat berdiri tegar, untuk mempertahankan Hutannya, dan tidak sewenang - wenang dilepas demi uang, dan efek buruknya akan memperburuk Ketahanan Ekologi di Tanimbar, yang akan merusak Alam Tanibar yang tak akan Kembali lagi layaknya ratusan tahun lalu.
Kepedulian Para Petinggi Eksekutif dan Legeslatif, OKP dan LSM, perlu menyikapi Hal ini di 10 Kecamatan, untuk memberantas Mafia Hutan, yang akan membawa bencana besar bagi Bumi Duan Lolat yang dicintai bersama, sebab akibat operasional HPH Sejak Tahun 1990 hingga kini, telah mengancam Flora dan Fauna Endemik Tanimbar, yang akan punah secara perlahan tanpa Perlindungan.
Menteri Kehutanan sesegera mungkin, menyikapi aksi Perusahaan ini, terkait Limit Waktu Operasional, CSR dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang Nihil dilakukan selama ini, dan hanya menyisakan Hutan Gundul dan Potensi Kayu Torem Khas Tanimbar yang Populasinya Menyusut dan akan hilang di Bumi Datuk - Datuk Tanimbar.
Banyak Gebrakan yang dilakukan Pemerhati Linkungan Hidup, namun berbagai Upaya hanya menghasilkan kekesalan tanpa jalan akhir dan hanya menemui jalan buntu.
Kasus ini menjadi catatan Penting Pemerintah Pusat Melalui Kementrian Kehutanan, untuk menjadikan Hutan sebagai Sumber Pangan dan Energi, bagi seluruh Warga Negara, dan bukan sebaliknya menjadi Rumah bagi Para Mafia Hutan yang sengaja Memboikot Hak Masyarakat Lokal di Tanimbar.
Lahan Kritis saat ini akibat Penebangan Liar, perlu diperbaharui untuk menjadikan Lahan Produktif bagi Penduduk Lokal, mengangkat ketahanan pangan yang saat ini diprogramkan Pemerintah, namun Fakta dibalik Ekploitasi Hutan, PT. KJB melalui Tanggung Jawab Sosialnya tak satupun Program Pemberdayaan Masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....