DPRD Kota Tual Bahas 5 Usulan Ranperda Pemkot Tual

  • 01 Okt 2026 14:45 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Tual - Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, S.Pi., M.Si Mewakili Wali Kota Tual, H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tual, di ruang rapat DPRD Tual, Kamis (1/10/2026).

Sidang tersebut, dalam rangka Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi, Pembicaraan Tingkat II, serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tual Tahun 2026-2046, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Selain itu terdapat Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Tingginya Tingkat Kerawanan di Wilayah Kota Tual secara geografis merupakan daerah kepulauan yang memiliki banyak pintu masuk (pelabuhan informal/jalur laut). Karakteristik wilayah ini menjadikannya sangat rentan terhadap infiltrasi peredaran gelap narkoba.

Data Pemkot menunjukkan adanya urgensi besar karena penyalahgunaan zat terlarang ini telah meluas ke satuan pendidikan dan kalangan pelajar.Perlindungan Generasi Muda dengan Lahirnya regulasi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bersama antara BNN, DPRD, dan Pemkot Tual untuk menyelamatkan "Generasi Emas" daerah dari ancaman kehancuran mental dan fisik akibat narkoba.

Ranperda ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya memfasilitasi pelaksanaan P4GN di daerah masing-masing.

Instruksi Presiden (Inpres) terkait Rencana Aksi Nasional P4GN menuntut sinergi horizontal antar-lembaga guna memperkuat ketahanan nasional. Substansi Analisis Muatan Ranperda.

Berbeda dengan aparat penegak hukum (Polri/BNN) yang berfokus pada penindakan (represif), porsi utama Pemerintah Daerah dalam Perda ini berfokus pada Fasilitasi Preventif dan Kuratif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....