Kantah Maluku Tenggara Jelaskan Akses Data Pertanahan Milik Orang Lain
- 30 Sep 2026 16:12 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara menjelaskan bahwa permintaan data pertanahan milik orang lain tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Informasi tersebut disampaikan Kantah Kabupaten Maluku Tenggara melalui unggahan media sosial resminya. Pemohon perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta memiliki kepentingan atau dasar yang dapat dibenarkan.
Kantah Maluku Tenggara menjelaskan, tidak semua informasi pertanahan dapat dibuka untuk umum. Informasi tertentu dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga hak dan privasi pemegang hak.
Beberapa informasi pertanahan yang tidak dapat dibuka secara bebas antara lain warkah pertanahan, buku tanah, surat ukur, dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tertentu, dokumen data fisik dan yuridis, serta dokumen penanganan kasus pertanahan.
Pembatasan akses tersebut dilakukan untuk melindungi privasi pemegang hak, mencegah penyalahgunaan data oleh pihak lain, menjaga keamanan data pertanahan, menjamin kepastian dan perlindungan hukum, serta melindungi hak dan kepentingan para pihak.
Sementara itu, informasi pertanahan yang bersifat terbuka tetap dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi pertanahan yang dapat diminta, Kantah Maluku Tenggara mengarahkan untuk menanyakannya melalui Layanan Informasi di Kantor Pertanahan.
Kantah Maluku Tenggara juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permintaan data pertanahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....