Kantah Maluku Tenggara Jelaskan Penyebab Perbedaan Hasil Ukur Ulang Tanah
- 30 Sep 2026 16:00 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Maluku Tenggara memberikan informasi mengenai penyebab hasil pengukuran ulang tanah dapat berbeda dengan hasil pengukuran sebelumnya.
Informasi tersebut dilansir dari unggahan Instagram Kantah Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam unggahannya dijelaskan, perbedaan hasil pengukuran dapat terjadi karena sejumlah faktor, antara lain penggunaan alat ukur yang lebih akurat dan metode pengukuran yang lebih detail.
Pengukuran dengan alat yang lebih modern dapat menghasilkan data yang lebih presisi dibandingkan alat yang digunakan sebelumnya. Selain itu, setiap sudut dan batas bidang tanah saat ini dapat diukur lebih teliti sehingga hasilnya bisa berbeda dari pengukuran lama.
Perbedaan juga dapat terjadi karena kondisi batas tanah yang berubah. Patok batas dapat bergeser, hilang, atau berubah akibat faktor alam maupun aktivitas manusia.
Selain itu, data lama perlu disesuaikan ketika dilakukan pengukuran ulang. Data tersebut akan dicocokkan dengan kondisi tanah yang sebenarnya di lapangan.
Kantah Kabupaten Maluku Tenggara menjelaskan, perbedaan luas tanah dapat terjadi ketika hasil pengukuran ulang menunjukkan angka yang tidak sama dengan data sebelumnya, baik yang tercantum pada sertipikat, surat ukur, maupun dokumen kepemilikan lainnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jika data ukur berbeda tetapi batas telah disepakati, data sertipikat diperbarui sesuai kondisi lapangan untuk mencegah tumpang tindih tanah.
Adapun metode pengukuran ulang yang dapat dilakukan meliputi pengembalian batas dan penataan batas.
Kantah Kabupaten Maluku Tenggara mengingatkan masyarakat untuk menjaga batas tanah dengan tertib dan sesuai aturan. Pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan data, batas, dan luas tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....