Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian
- 29 Sep 2026 14:53 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria membawa babak baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini bersiap merumuskan pembagian peran dengan instansi baru yang akan dibentuk, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), yang berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia.
Kehadiran badan baru ini difokuskan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mempercepat penyelesaian konflik agraria berskala nasional. Terkait transisi tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa kementeriannya kelak akan bertindak sebagai fasilitator administrasi awal.
“Nanti Kementerian ATR/BPN menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Simulasi pembagian tugas ini juga akan meninjau potensi penyesuaian atau peleburan sejumlah direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN ke dalam lembaga baru tersebut. Kendati demikian, Menteri Nusron menegaskan bahwa tidak seluruh tugas mediasi pertanahan akan diambil alih oleh BRAN atau LPRA. Ia membedakan penanganan perkara berdasarkan klasifikasi sengketa dan konflik.
Persoalan sengketa yang melibatkan antarindividu (perseorangan) kemungkinan besar akan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan erat dengan administrasi pertanahan murni.
“Tapi kalau menyangkut (konflik) komunal, seperti rakyat berhadapan dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, atau rakyat dengan aset Barang Milik Negara (BMN), mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” jelas Menteri Nusron.
Sebagai informasi, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah resmi disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Persetujuan ini menjadi titik puncak dari proses legislasi yang panjang, meliputi pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), perumusan oleh Panitia Kerja (Panja), hingga penyepakatan pada Pembicaraan Tingkat I.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam momentum pengesahan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....