Diabaikan, PT Nusantara Pearl Kena Somasi Kedua Soal Pulau Dar

  • 19 Sep 2026 09:32 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur– Konflik perebutan hak kepemilikan dan pengelolaan Pulau Dar kini berada di titik didih. Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Yohanes Romody-Ngurmetan yang mewakili Fransiskus Setitit resmi melayangkan Somasi Kedua kepada Semi Kasiuw dan manajemen PT Nusantara Pearl.

Langkah hukum ini diambil karena Somasi Pertama yang dilayangkan pada 4 Juni 2026 lalu diabaikan dan tidak mendapat tanggapan.

Kuasa Hukum menegaskan, Pulau Dar secara sah merupakan hak mutlak Desa Rumat berdasarkan tatanan sejarah adat Kei.

Namun, selama hampir 15 hingga 20 tahun, pihak Semi Kasiuw bersama PT Nusantara Pearl diduga menguasai dan mengeruk keuntungan bisnis budidaya mutiara di pulau tersebut tanpa pernah memberikan hak kepada masyarakat adat Rumat.

Kuasa Hukum, Joseph Antonius Setitit, S.H., menegaskan somasi kedua ini adalah peringatan keras sekaligus iktikad baik terakhir sebelum proses hukum formal digulirkan.

"Somasi kedua ini merupakan kesempatan terakhir dan iktikad baik dari kami dengan memberikan tenggat waktu selama satu minggu. Apabila tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum tegas," ujar Joseph Antonius Setitit, S.H., kepada media ini, Jumat (18/9/2026).

Tidak main-main, tim hukum telah menyiapkan dua amunisi sekaligus, yakni laporan pidana ke Kepolisian dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tual.

"Dugaan tindak pidana dan perdata yang disangkakan meliputi penguasaan tanah tanpa hak serta tindakan mengalihkan hak milik orang lain demi meraup keuntungan pribadi," tegasnya.

Pasal berlapis dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 502 huruf a dan d serta Pasal 486, dan Pasal 1365 KUHPerdata siap dibidikkan kepada para pihak terkait.

Sementara itu, proses penyampaian dokumen somasi di lapangan berjalan lancar. Berkas pertama diserahkan langsung ke kediaman Semi Kasiuw, sedangkan berkas kedua diantarkan ke kantor PT Nusantara Pearl.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh surat somasi dipastikan telah diterima secara sah. Hitung mundur satu minggu sebelum langkah hukum drastis dijatuhkan kini dimulai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....