Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Dilarang di Kota Tual

  • 18 Sep 2026 09:39 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Tual - Pemerintah Kota Tual melarang seluruh kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan. Larangan tersebut termasuk pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.

Pj Sekda Kota Tual Ridwan Abduh Fadirubun kepada rri.co.id (17/09/2026), menjelaskan hal tersebut usai peringatan Hari Perhubungan Nasional di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual. Ia menegaskan larangan berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kegiatan persiapan penanaman dan pembukaan lahan pertanian.

"Intinya bahwa instruksi ini intinya bagaimana kita meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian, toh, terhadap ancaman terhadap karhutla tersebut", kata Fadirubun.

Pemerintah mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran yang dapat menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan. Kondisi vegetasi yang kering saat ini juga dinilai meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran.

"Bisa dilihat di mulai dari sosialisasi oleh perangkat desa kepada masyarakat maupun tinggal tindakan-tindakan pencegahan. Untuk itu maka, ini semua bisa jalan kalau berdasar berkat kolaborasi, koordinasi antara semua pihak", katanya.

Fadirubun meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Tual. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan langkah penanganan dan menindaklanjutinya dengan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....