Instruksi Wali Kota Tual Perkuat Pencegahan Karhutla
- 18 Sep 2026 09:40 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Tual - Pemerintah Kota Tual memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi tersebut mengatur pencegahan serta penanggulangan karhutla dan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar saat kondisi berisiko terjadi kebakaran.
Pj Sekda Kota Tual Ridwan Abduh Fadirubun kepada rri.co.id (17/09/2026), menyampaikan hal itu usai peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual. Ia mengatakan instruksi tersebut ditujukan kepada perangkat daerah terkait, camat, lurah, kepala ohoi dan finua, RT/RW, masyarakat, pelaku usaha hingga pengembang.
"Bapak Walikota Tual telah mengeluarkan atau Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kota Tual", kata Fadirubun.
Menurutnya, instruksi tersebut menekankan peningkatan kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian terhadap ancaman karhutla di wilayah Kota Tual. Pemerintah juga meminta seluruh pihak ikut mengawasi kondisi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran.
"Instruksi ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah yang terkait Dinas Lingkungan Hidup, para Camat, Lurah, Kepala Ohoi, Finua se-Kota Tual, RT, RW, seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengembang",Imbuhnya.
Fadirubun menegaskan instruksi tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi telah ditindaklanjuti melalui langkah-langkah di lapangan. Pemerintah Kota Tual juga telah membentuk Tim Karhutla yang terus berkoordinasi dalam menangani setiap kejadian kebakaran yang terjadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....