LSM Altar Minta HPH Segera Diboikot Operasionalnya di Tanimbar
- 17 Sep 2026 20:51 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur - Desakan untuk menutup izin Hak Pengusahaan Hutan / Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali menguat. LSM Altar mendesak Bupati KKT tidak hanya berhenti pada pernyataan komitmen, tetapi segera menyusun strategi konkret dan langkah nyata di lapangan, Kamis (17/9/2026).
"Jangan cuma janji. Masyarakat Tanimbar butuh bukti. Kami minta Bupati KKT segera keluarkan strategi konkret untuk mengevaluasi dan menutup HPH," tegas Koordinator aksi LSM Altar, Sumitro Fenanlambir dalam konferensi pers di Saumlaki, Kamis, 17/9/2026.
Komitmen Ada, Aksi Belum Terlihat
Menurut LSM Altar, komitmen Bupati KKT untuk menata ulang sektor kehutanan dan melindungi wilayah adat sudah beberapa kali disampaikan ke publik. Namun hingga pertengahan 2026, belum ada regulasi turunan, tim khusus, maupun peta jalan yang jelas terkait penutupan HPH.
"Kami apresiasi niat baiknya. Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, komitmen itu hanya jadi wacana omong kosong. Sementara di lapangan, konflik lahan, pembukaan hutan, dan keresahan masyarakat hingga konflik sosial terus terjadi," ujarnya.
LSM Altar mencatat telah ada beberapa perusahaan HPH yang pernah beroperasi di KKT sejak tahun 1998. Sebagian di antaranya diduga belum memenuhi kewajiban lingkungan, tidak melibatkan masyarakat adat dalam konsultasi, dan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat dengan strategi angkat kaki sementara dan balik lagi ketika masyarakat Tanimbar lengah.
Dampak di Lapangan: Konflik dan Kerusakan
Warga Desa Sangliat Krawain dan beberapa desa pesisir mengaku khawatir. Aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan HPH dinilai mengancam sumber mata air, hutan sagu, dan wilayah tangkap ikan.
"Kalau hutan habis, kami mau cari makan di mana? Janji-janji sudah sering dengar. Sekarang kami minta tindakan kongkrit Pak Bupati KKT, Ricky Jauwerissa," kata salah satu tokoh muda Sangliat Krawain.
Data LSM Altar juga menunjukkan potensi hilangnya mata pencaharian masyarakat jika HPH terus beroperasi tanpa kontrol. Belum lagi risiko bencana banjir dan abrasi yang meningkat akibat alih fungsi hutan.
Tuntutan Konkret LSM Altar ke Bupati KKT
Agar tidak berhenti di retorika, LSM Altar mengajukan 5 tuntutan konkret:
1. Bentuk Tim Evaluasi Independen untuk mengaudit seluruh izin HPH di KKT, termasuk aspek legalitas, lingkungan, dan sosial.
2. Susun Roadmap Penutupan bagi perusahaan HPH yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
3. Libatkan Masyarakat Adat dalam setiap proses evaluasi dan pengambilan keputusan terkait hutan.
4. Transparansi Data - Publikasikan peta konsesi, izin, dan hasil evaluasi HPH agar bisa diakses publik.
5. Moratorium Sementara terhadap pembukaan lahan baru oleh HPH sampai evaluasi selesai.
"Ini bukan menolak investasi. Ini soal keadilan. Investasi boleh masuk, tapi tidak boleh mengorbankan hutan dan rakyat Tanimbar," tegas LSM Altar.
Tanggapan tokoh masyarakat: Perlu Keberanian Politik
Kornelis Waturu, S.Fil Ketua Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menilai tuntutan LSM Altar rasional.
"Menutup atau mengevaluasi HPH butuh keberanian politik. Bupati punya kewenangan untuk merekomendasikan ke pusat. Tapi harus ada data, strategi, dan dukungan masyarakat. Kalau tidak, akan mentok di Jakarta," jelas Waturu.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor kehutanan ini menyangkut PAD, tenaga kerja, dan kepentingan nasional. Karena itu strateginya harus detail: perusahaan ditutup atau dibina, dan bagaimana alternatif ekonomi bagi masyarakat terdampak.
LSM Altar juga mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk ikut mendukung langkah Bupati dalam menutup izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diduga bermasalah saat ini
"Jangan biarkan Bupati jalan sendiri. DPRD KKT harus ambil sikap dan dukung penuh upaya penutupan HPH demi kepentingan masyarakat dan lingkungan," kata Koordinator aksi LSM Altar.
Menurut LSM Altar, dukungan DPRD sangat penting dalam bentuk pengawasan, pembentukan pansus, hingga pengesahan regulasi daerah yang melindungi hutan adat.
Menunggu Langkah Pemda
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten KKT dan pimpinan DPRD KKT belum memberikan tanggapan resmi.
"Kami akan audiensi ke DPRD dalam waktu dekat. Ini bukan soal politik, ini soal masa depan Tanimbar," tegasnya.
"Kalau Bupati serius, buktikan dengan SK, buktikan dengan tim kerja. Jangan sampai 5 tahun lagi kita masih dengar janji yang sama," tutup Sumitro Fenanlambir, Koordinator aksi LSM Altar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....